Pengertian
Tabarruj
Imam
Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa
al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah
menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non
mahram.”[1]
Di
dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;
“Tabarruj,
menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.
Sedangkan
menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang
bisa merangsang syahwat laki-laki…
Sedangkan
sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama;
seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki.
Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan
berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah.
Ketiga, wanita yang memakai wewangian. Pendapat ini dikemukakan
oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang
terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah
jalan. Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang
mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”[2]
Larangan
Bertabarruj
Pada
dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan
perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang
berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan
jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana
syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun
larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat
60. Allah swt berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ
اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nur:60]
Mafhum
muwafaqah ayat ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse
saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum
tua dan masih punya keinginan nikah.”
Perbuatan
yang termasuk Kategori Tabarruj
Banyak
hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj;
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang
Wanita
yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang
termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk
tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna
kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat
di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian
tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk
ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari).
Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”[3]
Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”[3]
2.
Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ
بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ
بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa
saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang
terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut
Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk
dalam kategori tabarruj jahiliyyah.[4] Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat
dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan
wewangian yang dominan baunya.
Adapun
sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok
warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah
saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا
لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]
3. Berhias
terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang
wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan semacam
ini termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits
diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
“Seorang
wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud,
dan al-Nasaaiy]
4.
Berdandan Berlebihan
Termasuk
tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya.
Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan
merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam
ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari
menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan
kecantikannya kepada orang lain.”[5] Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam
al-Quran.
Allah
swt berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah
mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.”[Al-Nur:31]
Ayat
ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi
tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib
(menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan
mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya,
wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang
bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau
menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk
dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan
menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang
merupakan tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk
menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
5.
Membuka Sebagian Aurat
Wanita
yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa
mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak ,
dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang
menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di
dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah
satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu.
Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan
ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian
tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan
kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”"[6]
Dewasa
ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan
kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas
mereka. Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang
mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya
terlihat dengan jelas. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini
terkategori tabarruj.
Menggelung
rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj
yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut
ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak
menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
6.
Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita
dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar
kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya
Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung
rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan
tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam
riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ
الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ
اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ
اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا
وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya,
perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di
atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
Pengaruh
Tabarruj Bagi Masyarakat
Sesungguhnya,
tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya
kaum Muslim.
1.
Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk
senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja
hawa nafsu dan hasrat seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai
berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan
perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan
diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan
jenisnya. Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan
jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat,
perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.[7]
2.
Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam;
yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang
didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.
3.
Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan
diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.
Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk
menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan
propaganda maupun jihad.
Kesimpulan
Melalui
pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan tabarruj
seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan
atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan
laki-laki non mahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa
al-mahaasin li al-ajaanib)
Sedangkan
berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri
ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan
pendapat).
Tabarruj
adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah
seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat
memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris
yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak memalingkan laki-laki dan
mengundang pandangan laki-laki non mahram kepada dirinya. Karena jika hal
tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj.
Wallahu’alam
Wallahu’alam
[1] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz
2/212; Tafsir Qurthubiy, juz 10/9; Imam al-Raaziy, Mukhtaar
al-Shihaah, hal.46; Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 3/125;
Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/554; al-Jashshash, Ahkaam
al-Quran 2, juz 5/230; Imam al-Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz
3/305; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 22/7-8; dan sebagainya.
[2] Zaad al-Masiir, juz 6/38-382
[3] Imam Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz
3/hal. 419
[4] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz
8/519
[5] Syaikh Kamil Mohammad Mohammad ‘Uwaidlah, al-Jaami’
fii Fiqh al-Nisaa’, bab Tabarruj
[6] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, hadits
no. 3971
[7] Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Nidzaam
al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam.