Showing posts with label Islamic Articles. Show all posts
Showing posts with label Islamic Articles. Show all posts

Saturday, May 18, 2013

Apakah Ucapan "Pulang Saja Ke Rumah Orang Tuamu berati Jatuh Talaq?

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah) dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau dengan isyarat (bil isyarah). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/356; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/17).

Dua macam ucapan (lafazh) talak tersebut adalah; Pertama, ucapan talak yang sharih (jelas), yaitu ucapan yang jelas maksudnya dan menurut kebiasaan digunakan untuk menjatuhkan talak, seperti kata “thalaaq” (bahasa Arab), “talak” atau “cerai” (bahasa Indonesia), atau “pegat” (bahasa Jawa), dan sebagainya. Misalnya suami mengucapkan kepada istrinya dalam bahasa Arab, “Thallaqtuki” (kamu saya talak), atau dalam bahwa Indonesia,”Kamu saya talak.” Atau dalam bahasa Jawa, ”Kowe tak pegat.” (Kamu saya ceraikan). Hukum ucapan talak yang sharih seperti ini adalah bahwa talak dihukumi telah jatuh menurut kesepakatan seluruh fuqoha, tanpa melihat lagi niat dari suami ketika mengucapkannya. Artinya, baik suami berniat menceraikan atau tidak, talak tetap jatuh. Maka pada saat suami mengatakan kepada istrinya,”Kamu saya talak,” talak dihukumi telah jatuh walaupun suami mengklaim bahwa dia sebenarnya tidak berniat menjatuhkan talak. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18, Musthofa bin Al ‘Adawi,Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 34).

Kedua, ucapan talak kinayah (sindiran), yaitu ucapan yang bisa berarti talak namun juga bisa berarti bukan talak dan masyarakat tidak biasa menggunakan ucapan itu untuk menjatuhkan talak. Misalkan ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke keluargamu,” (Arab : ilhaqiy bi-ahliki), atau ucapan suami kepada istrinya,”Keluar kamu dari rumah ini,” atau,”Pergi kamu,” dan sebagainya. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 35).

Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak. Misalnya ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqaha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18).

Jika seorang suami mengklaim di hadapan hakim (qadhi), bahwa dia sebenarnya tidak meniatkan cerai ketika mengucapkan talak secara kinayah, klaimnya diterima, yakni hakim memutuskan tidak jatuh talak, asalkan suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Jika suami mengklaim tak berniat menceraikan tapi tak berani bersumpah, maka klaimnya tak diterima dan hakim memutuskan bahwa talaknya telah jatuh. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359).
Kesimpulannya, ucapan suami kepada istrinya,”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu,” termasuk ucapan talak secarakinayah (sindiran) dan talaknya dihukumi jatuh jika suami memang berniat menceraikan. Jika tak berniat menceraikan, talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.

Tuesday, December 13, 2011

INFOTAINMENT DAN GHIBAH

Ketika gaya hidup kapitalis-materialistik telah menjadi paradigma dominan, sedikit demi sedikit dan tanpa disadari, banyak orang mulai mengabaikan prinsip halal dan haram.   Baik dan buruk tidak lagi ditimbang dengan ajaran agama.  Tolok ukur kebenaran dan etika disandarkan kepada materi dan manfaat. Akhirnya, sesuatu yang jelas-jelas haram dengan enteng dilanggar demi apa yang disebut dengan "profesionalisme, bisnis, dan lain sebagainya.    Ironisnya lagi, perbuatan-perbuatan haram tersebut dikemas sedemikian rupa hingga menjadi sebuah profesi untuk mencari nafkah.  Contohnya adalah ghibah.  Di jaman sekarang ini, ghibah tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang keji dan menjijikkan, akan tetapi dipandang sebagai hiburan sekaligus lahan bisnis yang menguntungkan. Padahal, ghibah adalah perbuatan keji dan menjijikkan.  
Benar, ghibah sering dianggap remeh, dan telah dijadikan profesi untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.  Padahal Allah dan RasulNya telah mengharamkan ghibah dengan pelarangan yang bersifat pasti. Allah swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
           
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing (ghibah) sebagian yang lain.   Sukakah,  salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya sendiri yang telah mati?  Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.  Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”[al-Hujurat:12]
          Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Qurthubiy menyatakan, “Allah swt telah melarang ghibah, yakni menceritakan suatu hal yang ada pada diri seseorang.  Adapun jika seseorang menceritakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri seseorang, maka ia sedang berdusta.  Definisi ghibah telah dijelaskan dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah.  Rasulullah bersabda:”Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan ghibah?”  Para shahabat menjawab, “Allah dan RasulNya lebih tahu.” Rasulullah saw berkata, ““Kamu menyebut sesuatu dari kawanmu yang ia sangat benci jika dikatakan.” Para shahabat bertanya, “ Bagaimana seandainya saya menceritakan apa yang memang terjadi pada saudaraku.’  Rasulullah saw menjawab, “Jika engkau menceritakan apa yang terjadi pada saudaramu, berarti kamu telah menggunjingnya; dan apabila engkau menderitakan apa yang sebenarnya tidak terjadi pada saudaramu, maka engkau telah membohongkannya.”[HR. Muslim].
          Al-Hasan menyatakan, “Ghibah itu ada tiga sisi.  Semuanya telah disebutkan di dalam Kitabullah; yakni al-ghibah (menggunjing), al-ifki (gosip), dan al-buhtaan (berdusta).   Ghibah adalah anda menceritakan sesuatu yang memang ada pada saudaranya.  Sedangkan al-ifki (gosip) adalah anda menceritakan  sesuatu berita tentang saudara anda, dimana saudara anda itu tidak pernah menyampaikan berita tersebut kepada anda (secara langsung). Sedangkan al-buhtan adalah anda menceritakan sesuatu yang tidak ada pada saudaranya.”
          AL-Hafidz al-Suyuthi, dalam Tafsir Jalalain menjelaskan,”Janganlah anda menceritakan sesuatu yang dibenci oleh saudaranya, meskipun sesuatu itu ada pada dirinya."
          ‘Ubaid ra, bekas budak Nabi saw yang telah dimerdekakan mengisahkan,  bahwasanya ada seseorang datang dan mengabarkan kepada Nabi saw tentang dua orang wanita yang berpuasa dan sekarat karena kehausan.  Nabi saw berpaling tanpa bicara dan menolak mengijinkan wanita-wanita itu berbuka.  Lalu, orang tersebut memohon kembali dengan menggambarkan wanita-wanita itu telah hampir mati.  Nabi saw berkata:
          “Bawa mereka kepadaku dan bawa pula sebuah mangkuk.”  Ketika mereka telah menghadap, beliau menghadap ke salah seorang wanita itu dan memerintahkannya untuk muntah ke dalam mangkuk.  Ia melaksanakannya dan mengeluarkan campuran darah, nanah, muntah dan dagung busuk yang memenuhi setengah mangkuk.  Beliau segera berpaling kepada yang lain dan memerintahkan hal yang sama.   Setelah mangkuk tersebut penuh, beliau bersabda, “Sesungguhnya kedua orang ini telah berpuasa menahan diri dari apa yang dihalalkan Allah, dan membatalkan puasa mereka dengan apa yang diharamkan Allah.  Mereka menghabiskan waktu puasanya dengan memakan daging bangkai orang lain.”[HR. Imam Ahmad]. Riwayat ini telah menjelaskan, betapa hina dan menjijikkannya ghibah itu. 
          Pada dasarnya tidak ada perbuatan yang lebih menjijikkan daripada memakan daging, nanah, serta darah dari bangkai saudaranya.  Perbuatan semacam ini hanya dilakukan oleh orang yang tidak waras, dan berbudi pekerti rendah.  Anehnya, betapa banyak orang suka melakukan ghibah, bahkan menjadikannya sebagai profesi untuk mendapatkan harta.   Misalnya, para pekerja yang bergulat di bidang infotainment.  Seringkali mereka membuat program acara yang penuh dengan pergunjingan, dan gosip-gosip murahan.  Acara ini dikemas sedemikian rupa sehingga sangat diminati oleh pemirsa.  Padahal, acara-acara semacam ini telah menjatuhkan siapa saja, pengelola acaranya, maupun yang menyaksikannya ke dalam lembah dosa.  

[1] Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, surat al-Hujurat ayat 12
[2] Al-Hafidz al-Suyuthi, Tafsir Jalalain, surat al-Hujurat : 12

Dzikir dan Doa Ketika Berada Dalam Perjalanan

Sunnah Sebelum Bepergian

  1. Disunnahkan ketika seseorang berniat untuk bepergian, mengerjakan sholat dua rakaat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabaraniy.
  2. Menurut Ulama Syafi'iyyah, disunnahkan pada rakaat pertama –setelah membaca al-Fatihah—membaca "Qul Ya Ayyuhal Kaafiruun"., dan pada rakaat kedua membaca "Qul Huwallahu Ahad".   Selesai salam, hendaknya membaca surat Kursiy.  Setelah selesai membaca ayat ini, disunnahkan berdoa apasaja dengan penuh keikhlasan. [Imam Nawawiy, Al-Adzkaar]
  3. Meminta pendapat dari orang-orang yang bertaqwa sebelum bepergian.[HR. Imam Ahmad]
  4. Disunnahkan berpamitan dengan keluarga dan kerabat, serta memohon didoakan oleh mereka, dan kita mendoakan mereka. Hendaknya menyampaikan amanat kepada keluarga, jika memang ada amanat yang perlu segera ditunaikan atau dijaga. [HR. Imam Ahmad]

Doa Bepergian

  1. Disunnahkan sebelum keluar dari rumah membaca doa:

بِسْــمِ اللهِ تَوَكَّـلْتُ عَلَى اللهِ لاَ حَـوْلَ وَلاَ قُـوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ, اَللَّـهُمَّ إِنـِّى اَعُوْذُ بِكَ اَنْ اَضِلَّ اَوْ اُضَلَّ اَوْ اَزِلَّ اَوْ اُزَلَّ اَوْ اَظْلَمَ اَوْ اُظْلَمَ اَوْ اَجْهَلَ اَوْ  يُجْهَلَ عَلَىَّ

"Dengan menyebut Asma Allah, aku bertawakal kepada Allah, dan tidak ada daya maupun kekuatan kecuali dengan Allah.  Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari menjadi sesat dan disesatkan, atau dari tergelincir dan digelincirkan, atau dari menganiaya dan dianiaya, atau dari menjadi bodoh dan diperbodoh".

  1. Setelah itu, disunnahkan membaca doa berikut ini:

اَللَّـهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّـفَرِ وَ الْـخَلِيْفَةُ فِـى اْلاَهْلِ, اَللَّـهُمَّ إِنِّى اَعُـوْذُ بِكَ مِنَ الضَّبْنَةِ فىِ السَّفَرِ وَ الْكَابَةِ فىِ الْـمُنْقَلَبِ , اَللَّـهُمَّ اطْوِلَنَا اْلاَرْضَ وَهَوِّنْ عَلَيْنَا السَّفَرَ

"Ya Allah, Engkaulah sebagai teman dalam perjalanan, sebagai pengganti bagi keluarga.  Ya Allah, aku berlindung dari berteman dengan orang yang tidak berguna dalam perjalanan, dan beroleh kekecewaan di waktu pulang nanti".  Ya Allah, dekatkanlah bagi kami jarak bumi, dan mudahkanlah perjalanan kami").  Dan jika hendak kembali, beliau saw mengucapkan, "Ayyibuuna taaibuna, 'aabiduuna li rabbinaa haamiduun".(Kami kembali pulang, beribadah dan bersyukur kepada Rabb kami". [HR. Imam Ahmad, Thabaraniy, dan Bazzar]

Doa Ketika Berkendaraan
1.     Hendaknya ketika melangkahkan kaki menuju kendaraan, mengucapkan Bismillahirrahmaanirraahiim. Lalu, setelah duduk tenang, membaca doa:

سُـبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَاذَ وَ مَا كُنَّا نَـحْنُ مُـقْرِنِيْنَ وَ إِنَّ اِلىَ رَبِّنَا لَـمُنْقَلِبُوْنَ

[Segala puji hanya miliki Allah, Maha Suci Allah yang telah menjinakkan bagi kami kendaraan ini, padahal sebelumnya kami takkan mampu menguasainya, dan sungguh kami nanti akan pulang kembali kepada Tuhan kami"]

2.         Setelah itu membaca tahmid dan takbir 3 kali

3.         Membaca doa

سُـبْحَانك لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ , قَدْ ظَـلَمْتُ نَفْـسِى, فَاغُـفِرْ لِـى, إِنَّهُ لاَ يَغْـفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

       "Maha Suci Engkau, tiada Tuhan melainkan Engkau, aku telah menganiaya diriku sendiri, maka ampunilah aku, karena, sesungguhnya tiadalah yang dapat mengampuni dosa itu melainkan Engkau" [HR. Ibnu Hibban]

Doa Musafir Ketika Kemalaman

1.     Ketika seorang musaafir kemalaman di perjalanan, hendaknya ia berdoa, seperti doa Rasulullah saw berikut ini:

يَا اَرْضُ , رَبىِ وَ رَبُّكِ الله ُ, اَعُـوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَالشَّرِّ مَا فِيْكِ, وَشَرِّ مَا خُلِقَ فِيْكِ, وَشَرِّ مَا دَبَّ عَلَيْكِ , اَعُوْذُ باِللهِ مِنْ شَرِّ كُلِّ اَسَدٍ وَ اَسْوَدٍ وَ حَيَّةٍ وَ عَقْرَبٍ وَ مِنُ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ وَ مِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَ مَا وَلَدَ

"Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu ialah Allah! Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan yang terdapat padamu, kejahatan dari apa yang dicipta padamu, dan kejahatan makhluk yang melata di atasmu!  Aku berlindung kepada Allah dari bencana segala binatang buas, dan ular-ular besar, dari ular dank ala, dari bencana penduduk negeri ini, serta dari bencana orang tua dan keturunannya"

Doa Musafir Bila Menempati Sebuah Rumah
1.    Bila seseorang menempati rumah hendaknya berdoa:

اَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ كُلِّهَا مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

"Siapa saja yang berdoa dengan doa ini, niscaya tak ada sesuatupun yang bisa mencelakainya sampai ia berangkat meninggalkan rumah itu." [HR. Jama'ah, kecuali Imam Bukhari dan Abu Dawud]

Doa Musaafir Ketika Telah Dekat Dengan Sebuah Kampung atau Tempat Tujuan

  1. Jika telah mendekati sebuah kampung atau tempat yang dituju, hendaknya berdoa:

اَللَّـهُمَّ رَبِّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ وَ رَبِّ اْلاَرْضِيْنَ السَّبْعِ وَمَا اَقْلَلْنَ وَ رَبِّ  الشَّيَاطِيْنَ وَ مَا اَضْلَلْنَ وَ رَبِّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ ، اَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَ خَيْرَ أَهْلَِهَا وَ خَيْرَ مَا ِفيْهَا, وَ نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّ أَهْلِهَا وَ شَرِّ مَا فِيْهَا

"Ya Allah, Tuhan dari langit yang tujuh dan apa-apa yang dinaungiNya, dan Tuhan bumi yang tujuh dan apa-apa yang mendiaminya;  Tuhan dari setan-setan dan apa-apa yang disesatkannya, dan Tuhan dari angin dan apa-apa yang diterbangkannya; aku memohon kepadaMu agar diberi kebaikan-kebaikan dari kampong ini, kebaikan-kebaikan  penduduknya, dan kebaikan yang terdapat di dalamnya.  Kami berlindung kepadaMu dari kejelekannya, kejahatan penduduk, dan kejahatan yang terdapat di dalamnya" [HR Ibnu Hibban dan Hakim menyatakan, hadits ini shahih]

Dzikir dan Doa Ketika Mendaki Bukit, Menuruni Lembah atau Bila Kembali
1.    Jika mendapati jalan yang mendaki hendaknya membaca takbir, bila turun membaca tasbih. [HR. Imam Bukhari]


Semoga bermanfaat.

ISTERI SHOLIHAH

Sebagaimana seorang wanita yang ketika akan menikah berharap mendapatkan suami yang sholih, seorang laki-laki juga tentunya mengharapkan bahwa isterinya kelak adalah seorang wanita yang sholihah. Karena wanita yang sholihah itu adalah sebaik-baik perhiasan di dunia.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : 

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia ini adalah perhiasan.  Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah” (HR. Muslim no. 2668)

Sifat-sifat Isteri Sholihah
1. Taat Pada Suami
     
    لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا   

    "Andai aku dibolehkan menyuruh seseorang sujud pada orang lain niscaya akan aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya" (HR. Turmudzi, no. 1079)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

"Perempuan manapun yang meninggal dalam keadaan suaminya ridho kepadanya niscaya ia akan masuk sorga" (HR. Turmudzi, no. 1071)

2. Berhias untuk Suami

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ ) قَالَ كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَا أُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ كَبُرَ عَلَى أَصْحَابِكَ هَذِهِ الْآيَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكَاةَ إِلَّا لِيُطَيِّبَ مَا بَقِيَ مِنْ أَمْوَالِكُمْ وَإِنَّمَا فَرَضَ الْمَوَارِيثَ لِتَكُونَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ فَكَبَّرَ عُمَرُ ثُمَّ قَالَ لَهُ أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

 "...............Maukah engkau aku beri tahu sesuatu yang (paling berguna) ditimbun oleh seseorang, wanita shalihah apabila ia (suami) memandangnya ia (isteri) menjadikannya senang, apabila memerintahkannya ia pun mentaatinya, dan apabila ia tidak ada maka ia (isteri) menjaganya" (HR. Abu Daud, no. 1417)

3. Mengurus Rumah, Menjaga Dirinya dan Harta Suaminya

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُولَةٌ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ

"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban.  Imam adalah pemimpin, dia dimintai pertanggungjawaban.  Suami adalah pemimpin bagi keluarganya, ia dimintai pertanggungjawaban.  Isteri adalah pemimpin di rumah suaminya, ia dimintai pertanggungjawaban.  Hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya, ia dimintai pertanggungjawaban.  Jadi, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian dimintai pertanggungjawaban" (HR. Bukhari, no. 4789)

4. Membantu Suami Menggapai Akhirat

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الْآخِرَةِ

"Hendaklah seseorang diantara kalian mengambil hati yang bersyukur, lisan yang penuh dzikir, dan isteri yang beriman yang menolong orang itu menggapai akhirat" (HR. Ibnu Majah, no. 1846)

5. Kuat Agamanya

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبيُّ وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنِ الْإِفْرِيقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

"Janganlah engkau menikahi wanita hanya karena kecantikan parasnya, karena bisa saja parasnya yang cantik menjadikannya sengsara. Jangan pula engkau menikahinya karena harta kekayaannya, karena bisa saja harta kekayaan yang ia miliki menjadikan lupa daratan. Akan tetapi, hendaklah engkau menikahinya karena pertimbangan agamanya. Sungguh, seorang budak wanita berhidung pesek dan berkulit hitam, tetapi ia patuh beragama, lebih utama dibanding mereka semua."

6. Setia Pada Suami

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ وَرَوَاهُ أَبُو الزِّنَادِ أَيْضًا عَنْ مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الصَّوْمِ

Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiada halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya menyaksikan (ada dirumah) melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal mengizinkan seseorang lelaki lain pun untuk masuk rumahnya, kecuali dengan izin suaminya. Dan sesuatu yang dia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus dikembalikan pada suaminya(HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

7. Tidak Melukai Suami Dengan Perkataan

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

"Tidak ada seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia melainkan bidadari yang menjadi pasangannya berkata: “Jangan engkau sakiti dia -semoga Allah melaknatmu- sesungguhnya ia hanyalah bertamu (di rumahmu), hampir saja ia berpisah meninggalkanmu menuju kami." (Shahih al-Jami’: 7192).

8. Tidak Banyak Keluar Rumah 

Mengurus anak, dapur, rumah, dan lain-lain lebih utama daripada ‘berkeliaran’ di tempat umum untuk mejeng, shopping, cari angin, dan kegiatan tidak bermanfaat lainnya. 

الأصل في المرأة ام و ربة البيت

"Tugas utama seorang isteri adalah sebagai ummun wa rabbatul bait"

Wallahu A'lam. 


Mulia dengan Islam


“Abu Ubaidah menasehati Umar: Wahai Amirul Mu’minin, anda akan bertemu dengan pemuka masyarakat, sementara apa yg tampak (pada penampilan anda) kurang bagus. Amirul Mu’minin, Umar bin Khatthab, balik menasehati Abu Ubaidah Al Jarrah: Allah telah memuliakan kamu dengan Islam, maka kalau kamu mencari kemuliaan pada yang lain, pasti Dia (Allah) akan menghinakan kamu.” Ibnu Al Jauzi, Shaid al Khathir, 138

Politik Itu adalah Syariah


“Imam Ahmad berkata: Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad, Allah mengutusnya dengan manhaj yang luruh dan adab yang bagus. Para sahabat dan tabiinpun mengikuti jalannya. Kemudian masuk penyakit dan bid’ah. Betapa banyak penguasa yang bekerja dengan hawa nafsu dan pandangannya, bukan dengan ilmu. Lalu mereka sebut itu politik. Padahal politik itu adalah syariah.”  Al-Maqdisi, al Furu’ Juz VI/425

Friday, December 9, 2011

Doa Setelah Sholat Dhuha


Meskipun ini bagi sebagian orang sudah dihafalkan di luar kepala tetapi masih ada juga yang belum mengetahui doa setelah sholat dhuha berikut ini: 
Doa sesudah sholat dhuha

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHALIHIN.
Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.

Sunday, December 4, 2011

SUAMI SHOLIH

Seperti yang saya sebutkan pada artikel sebelumnya tentang pernikahan bahwa pernikahan itu adalah merupakan akad antara seorang laki-laki dan wanita untuk membentuk rumah tangga sebagai suami isteri sesuai dengan tuntuan syari’at Islam.

Akad yang dilakukan pada pernikahan itu merupakan akad yang berat. Karena akad ini bukan sekedar untuk melegalkan pemenuhan naluri seksualitas atau gharizah an-nau, tetapi merupakan akad yang juga di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi baik seorang suami kepada isterinya maupun sebaliknya seorang isteri kepada suaminya.  

Begitu akad nikah selesai dilakukan maka resmilah seorang pria dan wanita menjadi suami isteri. Resmilah keduanya untuk bersama-sama menjalankan bahtera rumah tangga untuk mengarungi lautan kehidupan yang penuh dengan tantangan.  

Tentunya, seorang isteri berharap bahwa suaminya merupakan seorang nakhodah yang handal sehingga mampu tetap menjaga arah bahtera rumah tangga mereka dalam menghadapi kerasnya gelombang kehidupan. Dengan kata lain seorang isteri tentunya berharap bahwa suaminya adalah seorang suami yang mengerti dan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami . Ya, seorang suami yang sholih tentunya.

Seorang isteri pasti berharap bahwa suaminya adalah suami yang sholih. Bahkan ketika akad nikahpun, para tamu undangan dan kerabatnya mendoakan mereka untuk menjadi pasangan suami isteri yang sholih dan sholihah. Tetapi tidak jarang harapan hanya tinggallah harapan. Doa-doa yang dipanjatkan seakan tidak berbekas. Kenapa? 

Karena baik suami maupun isterinya tidak mengerti makna suami yang sholih dan bagaimana menggapainya. Demikian juga sebaliknya.Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menguraikan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang suami yang sholih yaitu :  (Sementara sifat-sifat isteri yang sholihah akan saya uraikan pada tulisan yang lain). 


1.  Memberi nafkah

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap keridloan Allah maka baginya shodaqoh (HR. Bukhari no. 4932)




كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Cukuplah seorang muslim berdosa bila tidak mencurahkan kekuatan (menafkahi) tanggungannya (HR. Muslim no. 1662)

وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ

Tidaklah engkau mengeluarkan nafkah dengan mengharap keridloan Allah kecuali engkau diberi pahala karenanya hingga makanan yang engkau berikan pada isterimu (HR. Bukhari no. 4057).

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَبَدَأَ بِالْعِيَالِ

Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk tunggangannya di jalan Allah, dan dinar yang diberikan kepada sahabatnya yang berjuang di jalan Allah.  Berkata Abu ‘Aliyah, dimulai dari keluarga (HR. Muslim no. 1660)




2.       Mempergauli Isteri dengan Baik

إِنَّ مِنْ أَكْمَلِ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ
Sesungguhnya mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah mukmin yang terbaik ahlaknya dan paling lembut pada isterinya (HR. Turmudzi no. 2537).

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah kalian yang terbaik terhadap isterinya.  Dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap isteriku (HR. Ibnu Majah no. 1967)


3.       Memenej, membimbing dan mengarahkan

الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَج

Perempuan itu laksana tulang bengkok, jika engkau meluruskan (dengan paksa) niscaya akan patah.  Dan bila dibiarkan, engkau akan lihat di sana ada kebengkokan (HR. Bukhari no. 4786)

4.       Bermalam

·         Bila isterinya satu, wajib bermalam di rumah minimal sehari semalam dalam empat hari.(Ijma’ sahabat (dari Ka’ab bin Siwar dan Umar bin Khathab)

          Bila isterinya lebih dari satu, maka wajib giliran dibagi rata

إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ

Jika seseorang memiliki dua isteri namun tidak adil diantara keduanya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pundaknya miring (HR. Tirmidzi no. 1060).

5.       Memberikan Hak Isteri dengan Ma’ruf yakni:

·         Menunaikan hak isteri dengan jiwa yang baik
·         Tidak menunggu dituntut
·         Saat menunaikannya tidak menunjukkan ketidaksukaan

6.       Melindungi Isteri sebagai Kehormatannya

Perlu dipahami bahwa sejak menikah, seorang isteri menjadi kehormatan suami, yang wajib dijaga sekalipun harus mati.

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ


Barangsiapa dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa dibunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa dibunuh karena membela isterinya maka ia syahid (HR. Turmudzi no. 1341).



7.       Tidak Menyebarkan Rahasia Isteri

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesuingguhnya sejelek-jelek manusia di sisi Allah keududukannya pada hari kiamat adalah seseorang yang menyebarkan rahasia isterinya dan isteri yang menyebarkan rahasia suaminya, kemudian tersiarlah rahasia tersebut (HR. Muslim no. 2597).

8.       Tidak Menghukum kecuali Secara Syar’i
a.       Bila terjadi nusyuz:
                                                               i.      Nasihat à akan adzab Allah
                                                             ii.      Hijr à hanya di rumah, pisah ranjang, tidak bicara maksimal 3 hari
                                                            iii.      Bila maksiat, perbuatan keji à memukul yang tidak melukai
b.      Tidak boleh menjelek-jelekkan/memburukkan

9.       Tidak Membencinya

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ بِمِثْلِهِ

Janganlah membenci seseorang, karena bila ada perilaku yang dibenci niscaya ada perilaku lain yang disukai (HR. Muslim no. 2672).

10.   Mendidik dan Mengajari Isterinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS: 66 : 6)

Semoga bermanfaat.

PERNIKAHAN


Pernikahan adalah akad atau ikatan antara seorang-laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga sebagai suami Isteri sesuai dengan ketentuan syari'at Islam

PERNIKAHAN :
1.      Pemenuhan kebutuhan Fitrah Manusia

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Dan segala sesuatu Kami jadikan berjodoh-jodohan agar kami sekalian   berfikir" (Adz-Dzariat : 49)

2.      Ibadah

      فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَة

Maka kawinilah olehmu perempuan-perempuan yang baik bagimu dua, tiga atau empat.  Maka apabila kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil maka kawinilah seorang saja… (TQS. An Nisâ[4]:3).

"Demi Allah,sesungguhnya aku orang yang paling takut diantara kamu kepada Allah, dan aku orang yang paling takwa diantara kamu kepada Allah, tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dengan bangun di malam hari dan aku menikahi perempuan.  Maka barangsiapa membenci sunnahku bukanlah ia termasuk umatku " (HR. Bukhari dan Muslim)

3.      Diberi Karunia Oleh Allah

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Hendaklah kamu mengawinkan orang-orang sendirian diantaramu dan orang-orang shalih diantara hambamu laki-laki dan perempuan.  Jika mereka miskin, Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dengan karunianya.  Allah Maha luas (karunianya) lagi Maha Mengetahui (TQS. An Nûr[24]:32).
      
Tiga orang yang berhak ditolong Allah: pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membebaskan diri dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram (HR.Turmudzi)



TIGA PRINSIP KELUARGA

  1. Islam memandang pernikahan sebagai “perjanjian yang berat, setiap orang memiliki hak dan kewajiban (Lihat QS. An Nisâ[4]:21)

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

  1. Islam memandang setiap anggota keluarga sebagai pemimpin dalam kedudukan masing-masing (Lihat HR. Bukhari dan Muslim)

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ


"Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya."

  1. Islam mengajarkan prinsip adil dalam membina keluarga.  Adil dalam arti meletakkan fungsi-fungsi keluarga secara memadai dengan fungsi keagamaan sebagai dasarnya.

DELAPAN FUNGSI KELUARGA

  1. Fungsi Reproduksi: dari keluarga dihasilkan anak keturunan secara sah
  2. Fungsi ekonomi: kesatuan ekonomi mandiri, anggota keluarga mendapatkan dan membelanjakan harta untuk memenuhi keperluan
  3. Fungsi sosial: memberikan status,kadang prestise kepada anggota keluarga
  4. Fungsi protektif: Keluarga melindungi anggotanya dari ancaman fisik,ekonomis dan psiko sosial
  5. Fungsi rekreatif: keluarga merupakan pusat rekreasi bagi para anggotanya
  6. Fungsi afektif: keluarga memberikan kasih sayang
  7. Fungsi edukatif: memberikan pendidikan
  8. Fungsi relijius: keluarga memberikan pengalaman keagamaan kepada para anggota

LIMA TUJUAN BERKELUARGA

  1. Mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Lihat surat Ar Rûm[30]:21).

  وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

  1. Melanjutkan keturunan dan menghindari dosa (Lihat hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban)
  2. Mempererat silaturahim
  3. Sebagai sarana dakwah (Lihat surat At Tahrîm[66]:6)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”


  1. Menggapai mardhatillâh (ridha Allah) dan masuk sorga bersama (az-Zukhruf:70)

ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ

“Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isteri kamu digembirakan".


ENAM KEBAHAGIAAN
      Kebahagiaan material
      Kebahagiaan seksual
      Kebahagiaan moral
      Kebahagiaan intelektual
      Kebahagiaan spiritual
      Kebahagiaan ideologis

KEWAJIBAN - SUAMI dan ISTERI













Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews