Sunday, December 4, 2011

SUAMI SHOLIH

Seperti yang saya sebutkan pada artikel sebelumnya tentang pernikahan bahwa pernikahan itu adalah merupakan akad antara seorang laki-laki dan wanita untuk membentuk rumah tangga sebagai suami isteri sesuai dengan tuntuan syari’at Islam.


Akad yang dilakukan pada pernikahan itu merupakan akad yang berat. Karena akad ini bukan sekedar untuk melegalkan pemenuhan naluri seksualitas atau gharizah an-nau, tetapi merupakan akad yang juga di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi baik seorang suami kepada isterinya maupun sebaliknya seorang isteri kepada suaminya.  

Begitu akad nikah selesai dilakukan maka resmilah seorang pria dan wanita menjadi suami isteri. Resmilah keduanya untuk bersama-sama menjalankan bahtera rumah tangga untuk mengarungi lautan kehidupan yang penuh dengan tantangan.  

Tentunya, seorang isteri berharap bahwa suaminya merupakan seorang nakhodah yang handal sehingga mampu tetap menjaga arah bahtera rumah tangga mereka dalam menghadapi kerasnya gelombang kehidupan. Dengan kata lain seorang isteri tentunya berharap bahwa suaminya adalah seorang suami yang mengerti dan bisa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami . Ya, seorang suami yang sholih tentunya.

Seorang isteri pasti berharap bahwa suaminya adalah suami yang sholih. Bahkan ketika akad nikahpun, para tamu undangan dan kerabatnya mendoakan mereka untuk menjadi pasangan suami isteri yang sholih dan sholihah. Tetapi tidak jarang harapan hanya tinggallah harapan. Doa-doa yang dipanjatkan seakan tidak berbekas. Kenapa? 

Karena baik suami maupun isterinya tidak mengerti makna suami yang sholih dan bagaimana menggapainya. Demikian juga sebaliknya.Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menguraikan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang suami yang sholih yaitu :  (Sementara sifat-sifat isteri yang sholihah akan saya uraikan pada tulisan yang lain). 


1.  Memberi nafkah

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap keridloan Allah maka baginya shodaqoh (HR. Bukhari no. 4932)




كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Cukuplah seorang muslim berdosa bila tidak mencurahkan kekuatan (menafkahi) tanggungannya (HR. Muslim no. 1662)

وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ

Tidaklah engkau mengeluarkan nafkah dengan mengharap keridloan Allah kecuali engkau diberi pahala karenanya hingga makanan yang engkau berikan pada isterimu (HR. Bukhari no. 4057).

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَبَدَأَ بِالْعِيَالِ

Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk tunggangannya di jalan Allah, dan dinar yang diberikan kepada sahabatnya yang berjuang di jalan Allah.  Berkata Abu ‘Aliyah, dimulai dari keluarga (HR. Muslim no. 1660)




2.       Mempergauli Isteri dengan Baik

إِنَّ مِنْ أَكْمَلِ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَأَلْطَفُهُمْ بِأَهْلِهِ
Sesungguhnya mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah mukmin yang terbaik ahlaknya dan paling lembut pada isterinya (HR. Turmudzi no. 2537).

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah kalian yang terbaik terhadap isterinya.  Dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap isteriku (HR. Ibnu Majah no. 1967)


3.       Memenej, membimbing dan mengarahkan

الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَج

Perempuan itu laksana tulang bengkok, jika engkau meluruskan (dengan paksa) niscaya akan patah.  Dan bila dibiarkan, engkau akan lihat di sana ada kebengkokan (HR. Bukhari no. 4786)

4.       Bermalam

·         Bila isterinya satu, wajib bermalam di rumah minimal sehari semalam dalam empat hari.(Ijma’ sahabat (dari Ka’ab bin Siwar dan Umar bin Khathab)

          Bila isterinya lebih dari satu, maka wajib giliran dibagi rata

إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ

Jika seseorang memiliki dua isteri namun tidak adil diantara keduanya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pundaknya miring (HR. Tirmidzi no. 1060).

5.       Memberikan Hak Isteri dengan Ma’ruf yakni:

·         Menunaikan hak isteri dengan jiwa yang baik
·         Tidak menunggu dituntut
·         Saat menunaikannya tidak menunjukkan ketidaksukaan

6.       Melindungi Isteri sebagai Kehormatannya

Perlu dipahami bahwa sejak menikah, seorang isteri menjadi kehormatan suami, yang wajib dijaga sekalipun harus mati.

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ


Barangsiapa dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa dibunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa dibunuh karena membela isterinya maka ia syahid (HR. Turmudzi no. 1341).



7.       Tidak Menyebarkan Rahasia Isteri

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesuingguhnya sejelek-jelek manusia di sisi Allah keududukannya pada hari kiamat adalah seseorang yang menyebarkan rahasia isterinya dan isteri yang menyebarkan rahasia suaminya, kemudian tersiarlah rahasia tersebut (HR. Muslim no. 2597).

8.       Tidak Menghukum kecuali Secara Syar’i
a.       Bila terjadi nusyuz:
                                                               i.      Nasihat à akan adzab Allah
                                                             ii.      Hijr à hanya di rumah, pisah ranjang, tidak bicara maksimal 3 hari
                                                            iii.      Bila maksiat, perbuatan keji à memukul yang tidak melukai
b.      Tidak boleh menjelek-jelekkan/memburukkan

9.       Tidak Membencinya

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ بِمِثْلِهِ

Janganlah membenci seseorang, karena bila ada perilaku yang dibenci niscaya ada perilaku lain yang disukai (HR. Muslim no. 2672).

10.   Mendidik dan Mengajari Isterinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS: 66 : 6)

Semoga bermanfaat.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews