Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa
Adillatuhu menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk
menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan
ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan
berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah)
dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu
diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau
dengan isyarat (bil isyarah). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa
Adillatuhu, 9/356; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/17).
Dua macam ucapan (lafazh) talak tersebut adalah; Pertama, ucapan
talak yang sharih (jelas), yaitu ucapan yang jelas maksudnya dan menurut
...