Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah) dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau dengan isyarat (bil isyarah). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/356; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/17).
Dua macam ucapan (lafazh) talak tersebut adalah; Pertama, ucapan talak yang sharih (jelas), yaitu ucapan yang jelas maksudnya dan menurut kebiasaan digunakan untuk menjatuhkan talak, seperti kata “thalaaq” (bahasa Arab), “talak” atau “cerai” (bahasa Indonesia), atau “pegat” (bahasa Jawa), dan sebagainya. Misalnya suami mengucapkan kepada istrinya dalam bahasa Arab, “Thallaqtuki” (kamu saya talak), atau dalam bahwa Indonesia,”Kamu saya talak.” Atau dalam bahasa Jawa, ”Kowe tak pegat.” (Kamu saya ceraikan). Hukum ucapan talak yang sharih seperti ini adalah bahwa talak dihukumi telah jatuh menurut kesepakatan seluruh fuqoha, tanpa melihat lagi niat dari suami ketika mengucapkannya. Artinya, baik suami berniat menceraikan atau tidak, talak tetap jatuh. Maka pada saat suami mengatakan kepada istrinya,”Kamu saya talak,” talak dihukumi telah jatuh walaupun suami mengklaim bahwa dia sebenarnya tidak berniat menjatuhkan talak. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18, Musthofa bin Al ‘Adawi,Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 34).
Kedua, ucapan talak kinayah (sindiran), yaitu ucapan yang bisa berarti talak namun juga bisa berarti bukan talak dan masyarakat tidak biasa menggunakan ucapan itu untuk menjatuhkan talak. Misalkan ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke keluargamu,” (Arab : ilhaqiy bi-ahliki), atau ucapan suami kepada istrinya,”Keluar kamu dari rumah ini,” atau,”Pergi kamu,” dan sebagainya. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/358; Musthofa bin Al ‘Adawi, Ahkam Al Thalaq fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, hlm. 35).
Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak. Misalnya ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqaha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/18).
Jika seorang suami mengklaim di hadapan hakim (qadhi), bahwa dia sebenarnya tidak meniatkan cerai ketika mengucapkan talak secara kinayah, klaimnya diterima, yakni hakim memutuskan tidak jatuh talak, asalkan suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim. Jika suami mengklaim tak berniat menceraikan tapi tak berani bersumpah, maka klaimnya tak diterima dan hakim memutuskan bahwa talaknya telah jatuh. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359).
Kesimpulannya, ucapan suami kepada istrinya,”Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu,” termasuk ucapan talak secarakinayah (sindiran) dan talaknya dihukumi jatuh jika suami memang berniat menceraikan. Jika tak berniat menceraikan, talaknya tidak jatuh. Wallahu a’lam.